LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Rengat Tahun 2022



RENGAT - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menjadi pemenang Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Rengat Kelas II Tahun Anggaran 2022.

Adapun yang mengikuti Pengadaan Posbakum tersebut, yakni LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau. Sebelumnya pengurus LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau telah menjalani seleksi wawancara pada Rabu (15/12/2021) lalu.

Dalam pengumuman yang diumumkan Senin (20/12/2021) pihak Panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Negeri Rengat menyatakan, penentuan Pemenang Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2022 dilakukan pada Rabu (15/12/2021) dimulai pada pukul 16.00 WIB di Ruangan Panitera Pengadilan Negeri Rengat Kelas II dengan susunan panitia sebagai berikut :

1. Wan Ferry Fadli, S.H sebagai Hakim/ Ketua Panitia
2. Rustam, S.H sebagai Panitera/ Wakil Ketua Panitera
3. Harry Kurniawan, S.IP sebagai Sekretaris/ Sekretaris Panitia
4. Martivianti sebagai Panitera Muda Hukum/ Anggota Panitia
5. Rani Oktavia, S.E sebagai PPNPN/ Anggota Panitia
6. Adityas Nugraha, S.H sebagai Hakim/ Panelis
7. Petrus Arjuna Sitompul, S.H sebagai Hakim/ Panelis

Pemaparan penentuan pemenang Pengadaan Posbakum ini terhadap LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau dimulai dengan acara pembukaan oleh Ketua Panitia Pengadaan Posbakum, lalu Ketua Panitia menyampaikan kekurangan dan kelebihan masing-masing Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Dalam kesempatan ini, Panitia dan Panelis masing-masing diberikan hak satu suara untuk penentuan pemenang OBH.

Setelah dilakukan polling terhadap LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau bahwa diperoleh hasil : 4 berbanding 3, yang mana LBHI Batas Indragiri memperoleh 4 suara, sedangkan PAHAM Indonesia Riau memperoleh 3 suara.

Dari hasil perbandingan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang menjadi pemenang Pengadaan Posbakum Anggaran Tahun 2022 pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas II adalah LBHI Batas Indragiri.

Untuk diketahui, pada saat seleksi wawancara Pengadaan Posbakum tersebut, tim LBHI Batas Indragiri diwakili oleh Ketua Divisi Non Litigas Maryanto, SH dan Syapriansyah, SH dari Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH membenarkan bahwa OBH yang dipimpinnya menjadi pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II.

"Alhamdulillah, kami diberikan kepercayaan untuk Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Rengat. Untuk itu, kami akan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat tidak mampu," ungkapnya.

Akmal SH selaku Sekretaris LBHI Batas Indragiri mengharapkan, setelah ditetapkan sebagai pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Rengat ini dapat menjalankan amanah dan kerjasama ini dengan baik.

"Kami akan berusaha menjalankan kerjasama Posbakum ini kedepannya lebih baik lagi dan berkontribusi dengan baik dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Posbakum PN Rengat," tegasnya.

Disebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 22 Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah 'Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.***