Curi Kabel Perusahaan, Karyawan di Polisikan



Riauupdate.com, INHIL - Tertangkap basah sedang curi kabel milik PT Kokonako, seorang karyawan berinisial SU diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Jumat (20/1/2022) kemarin.

Laki-laki 33 tahun itu awalnya kedapatan sedang memotong kabel menggunakan gergaji oleh security perusahaan.

Kemudian pelaku yang juga tinggal di mess perusahaan Kokonako di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu dilaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani membenarkan adanya pencurian tersebut.

"Iya benar,  sekarang sudah diamankan di Polsek,"katanya.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya tersangka kedapatan menggunakan gergaji besi sedang memotong kabel milik perusahaan oleh security.

"Kemudian diamankan dan di laporkan ke pimpinan perusahaan, dari hasil diskusi baru tersangka dilaporkan dan sabtu (21/1/2022) diamanakan di Jalan Lintas Provinsi,"ucapnya.

Dari keterangan pihak perusahaan lanjut Kapolsek, atas kejadian tersebut PT Kokonako mengalami kerugian sebesar Rp. 433.384.000.

"Hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT. Kokonako dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tuttupnya.***