Kurir Ninja Expres Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta




Riauupdate.com, INHIL - Gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah, kurir Cash On Delivery (COD)  PT Andiarta Muzizat (Ninja Expres) berinisial LZ  polisikan.

Akibatnya pemuda berusia 28 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Kempas, Selasa (11/1/22) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan petugas, warga Kabupaten Pemula Inhu ini pun mengakui jika dirinya telah menggelapkan uang tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Handoko SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penggelapan uang kurang lebih 118 juta rupiah itu berawal dari kepala kantor bernama Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, Sabtu (18/12/21) lalu.

"Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp.118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp.52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka,"katanya.

Kemudian kepala kantor melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.

"Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan,  (11/1). LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti,"jelasnya.

Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

"Tersangka LZ  yang bekerja sebagai staf kantor inibdikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Ipda Esra.***