Edar Sabu dan Ganja, Pria di Inhil Ditangkap di Kos-Kosan



INHIL - Edarkan sabu dan ganja, seorang pria berinisial S dibekuk tim opsnal Polsek Pulau Burung di kos-kosannya di Jalan Pendidikan, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Ahad (13/2) dini hari. 

Dari laki-laki berusia 46 tahun tersebut ditemukan barang bukti sabu 3,32 gram, ekstasi 1/2 butir dan 1 paket kecil ganja kering. 

Guna proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

"Kos- kosan itu disewa oleh pelaku, namun sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Ada warga yang melapor kepada anggota Polsek Pulau Burung sehingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil di tangkap," kata Esra.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan dikamar kos pelaku. yang mana pada saat penggeledahan disaksikan oleh ketua RT, beserta Ketua Dusun.

"4 paket kecil dan 5 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di dalam kotak hitam, setengah butir pil ekstasi ditemukan di rak baju dan 1 paket ganja kering ditemukan dilantai kamar bersama 2 buah timbangan digital serta uang sejumlah Rp.450.000," jelasnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tukasnya.***