Jual Sabu, Pemuda di Inhil Ditangkap di Dalam Rumah





KERITANG - Diduga jual narkoba jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial TP ditangkap dirumahnya di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Selasa (15/2/2022) lalu. 

Dari penggeledahan laki-laki berusia 23 tahun itu ditemukan barang bukti 12 paket kecil sabu dengan berat 13.38 gram beserta barang bukti lainya.

Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba. Kemudian, anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan tersebut di dapat informasi bahwa pelaku ini akan melakukan transaksi shabu. Pelaku langsung digerebek saat sedang duduk didalam rumahnya, kemudian anggota memanggil Pak RT dan warga sekitar untuk dijadikan saksi penggeledahan tersebut," ujarnya, Kamis (17/2/2022). 

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket kecil jenis shabu di atas meja makan diruang dapur rumah pelaku

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang berada di Tembilahan," ungkap Esra. 

Kanit Reskrim Polsek Keritang lalu berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Inhil untuk pengembangan terhadap asal shabu yang didapatkan pelaku. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan di lakukan proses  penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Keritang. 

Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor  35 tahun 2009, tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara,"tutupnya.***