Karena Mabuk! Teman Sendiri di Bacok




INHIL - Diduga akibat pengaruh minum beralkohol. Seorang pemuda di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berinisial RZ tega membacok teman sendiri, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Akibatnya, laki-laki berusia 28 tahun ini pun harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap setelah petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Sedangkan korban diketahui bernama Robianto (23) harus dilarikan ke puskesmas karena mengalami luka dibagian tangannya akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022) siang membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Ya benar,  korban mengalami luka dibagian tangan,  sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mandah,"katanya. 

Dijelaskan Esra, kejadian itu berawal saat korban sedang memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin, tak lama berselang datang pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sambil bertanya sedang apa dan dijawab dengan baik oleh korban "sedang memasang speaker".

Mendengar hal itu pelaku tampak langsung pulang kerumah. Sebab rumahnya juga tak jauh dari lokasi. 

"Tak lama berselang pelaku kembali lagi, kali ini pelaku meminta rokok, dan korban pun memberikan sebatang rokok kepada pelaku,"terang Esra. 

Selanjutnya, tampak pelaku jongkok ditepi jalan sambil mengayunkan parang. Beberapa menit kemudian pelaku pun menebaskan parang ke pergelengan tangan korban. 

"Tak ingin bertambah parah,  korban masuk kedalam rumah sambil mengunci pintu, pelaku masih berupaya melakukan pengejaran dan mendobrak pintu rumah korban, dan korban lari ke kantor polisi lewat belakang rumah,"ucap Esra. 

Setelah menerima laporan dari korban, atas perintah Kapolsek Mandah anggota polisi mendatangi TKP dan mengejar pelaku RZ yang lari sambil membawa parang panjang. Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan tersangka RZ ditempat persembunyiannya disekitar pelabuhan.

Pelaku RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.***