Ingat! Operasi Lancang Kuning 2022 Telah Dimulai, Ini Kata Kapolres Inhil?



INHIL - Ingat! Operasi Lancang Kuning tahun 2022 telah dimulai, Senin (13/6). Sehingga 14 hari kedepan para pengguna jalan wajib mengikuti atuaran dan membawa kelengkapan berkendara.

"Operasi ini menargetkan bagi pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot yang bising, melawan arus lalu lintas,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat apel gelar pasukan.

Selain itu menggunakan HP saat mengemudi, melanggar Alat pemberi isyarat lalulintas (Apil), serta tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi juga menjadi sasaran petugas kepolisian.
Masih dikatakan Kapolres, Operasi kewilayahan dengan sandi patuh Lancang Kuning 2022 di Polres Inhil tahun ini, dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lantas menjelang hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19.

"Tetap lakukan giat dengan cara preemtif dan preventif, menyesuaikan pada karakteristik masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil dan tingkat aturan yang dilanggar," pesan Kapolres kepada tim yang akan bertugas pada giat tersebut.

Untuk diketahui bersama, Apel gelar pasukan ini dipimpin Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, dan perwira Apel Kasat Lantas AKP Eri Asman.

Sedangkan peserta Apel Gelar Pasukan diikuti 1 regu Sub Den Pom Inhil, 1 regu Kodim 0314/Inhil, 1 regu Sat Samapta Polres Inhil, 1 regu Sat Lantas Polres Inhil, 1 regu Sat Polair Polres Inhil, 1 regu Gabungan Sat IK, Reskrim, Narkoba Polres Inhil, 1 regu Dishub Inhil, 1 regu Satpol PP Inhil dan 1 regu BPBD Inhil.***