Dapat Bisikan Gaib, Bocah 9 Tahun Ditikam

 

INHIL - Diduga mabuk obat-obatan dan mendengar bisikan gaib. Seorang pria berinisial AA tikam bocah berusia 9 tahun di Desa Teluk Bunian, Pelangiran, Inhil, Rabu (13/7/2022) lalu.

Akibat ulahnya dan tak lama berselang pelaku berusia 24 tahun itu diringkus tim Opsnal Polsek Pelangiran. Sedangkan korban langsung dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk menjalani perawatan intensif.

Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Nainggolan, Ahad (17/7/2022) siang.

"Pelaku saat itu sedang mabuk obat. Ia mengaku mendengar bisikan untuk membunuh korban,"ujarnya.

Awalnya, orang tua korban melihat anaknya sedang terkapar dijalan lalu berusaha untuk menyelamatkan, namun pelaku malah mengejar orang tua korban.

"Akibatnya korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, robek diperut bagian bawah sebelah kanan hingga keluar usus, robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan, robek di Punggung bagian bawah dan luka gores pipi bagian kanan," sebutnya.

Korban dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan. Dan kini sedang masa perawatan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pelangiran di Parit Sepakat Desa Teluk Bunian, Pelangiran. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," jelas AKP Nainggolan.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.***