Waduh! Petani Ini Miliki Senjata Api dan 9 Butir Amunisi


ROHUL – Seorang petani inisial IW ( 40), tak berkutik saat disergap petugas Polsek Tandun. Bersama pria yang tinggal di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sepucuk senjata api (Senpi) rakitan beserta 9 butir amunisi.

Penangkapan terhadap tersangka yang tanpa hak telah menguasai dan menyimpan senpi rakitan itu langsung dipimpin Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH. Guna proses hukum lebih lanjut, kini tersangka masih diamankan jeruji besi Mapolsek Tandun.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga. ‘’Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,’’ kata Iptu Ulik Iwanto, Selasa (5/7/2022).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, personelnya yang sedang menjalankan tugas patroli rutin di areal Bukit Suligi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga memiliki senpi rakitan. Mendapatkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung memimpin penangkapan tersangka.

‘’Saat melakukan penyelidikan, dan tepatnya disebuah pondok perkebunan sawit masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama barang bukti tak berkutik saat diamankan,’’ terang Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka bersama barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan, 9 sembilan butir amunisi, tas sandang warna biru dongker, dompet warna putih hitam dan tang langsung digiiring ke Mapolsek Tandun. ‘’Tersangka dijerat pasal 1 undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurangan maksimal 20 tahun penjara,’’ pungkas Kapolsek.***