BPOM Pekanbaru Sita Kosmetik Ilegal Rp1,5 Milliar, Tersangka Ditahan Di Mapolda


PEKANBARU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru kembali mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp1,5 milliar di dua tempat dengan seorang tersangka inisial TF (45) Kamis (11/8/2022). 

Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt menjelaskan, kosmetik ilegal ini diamankan melalui kerjasama Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau.

“Kosmetik ilegal ini diamankan di dua lokasi di Pekanbaru, terkait indikasi sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal,” terang Yosef.

Yosef menjabarkan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengamatan dan pendalaman terhadap target operasi selama dua bulan. 

"Sebelumnya ada empat target yang disasar," terang Yosef.

Hasilnya, lanjut Yosef, tim gabungan berhasil mengamankan 212 item terdiri dari bahan baku, produk jadi dan bahan pengemas.

“Rinciannya sebanyak 151.928 pcs dengan nilai ekonomi sekitar 1,5 Miliar rupiah,” terang Yosef.

Paska diamankan pihaknya turut meminta keterangan tujuh orang saksi disekitar lokasi dan saksi ahli, untuk memastikan kosmetik ilegal tersebut.

“Hasil gelar perkara kami menetapkan satu orang tersangka inisial TF selaku pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut,” ujar Yosef.

Hasil pendalaman, lanjut Yosef, sarana tersebut telah mengedarkan kosmetik illegal sejak tahun 2018.

Selain itu, tersangka dalam pengakuannya sudah mengedarkan kosmetik tersebut secara online ke seluruh Indonesia," terang Yosef.

"Jadi tersangka ini juga melakukan produksi kosmetik ilegal, sesuai temuan bahan baku antara lam serbuk hydroquinone, Ammonia, Alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L, dll serta temuan bahan kemas,” ungkap Yosef.

Pihaknya mendata, sejumlah kosmetik yang diproduksi antara lain: CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN dan Paket Krim Tabitha.

“Tersangka ini mengaku bisa mendapatkan omset rata-rata per bulan sebesar Rp 120.000.000 - Rp 200.000.000,” lanjut Yosef.

Kepada masyarakat, Yosef berpesan, agar berhati-hati menggunakan kosmetik seperti yang diamankan karena mengandung bahan Merkuri dan hydrokuinon.

“Penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin),” jelas Yosef.

Atas perbuatannya terhadap pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) LU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah.

Mengatasi masih maraknya penjualan kosmetik ilegal, Yosef mengajak keterlibatan masyarakat Riau untuk berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau.

Dia menginformasikan, masyarakat yang melihat adanya pelanggaran dapat melapor ke BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya. 

“Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” pesan Yosef.

Selain masyarakat, peran serta semua pihak termasuk media, juga turut membantu memberikan edukasi bagi masyarakat.

"Kami juga berharap media dapat mensosialisasikan bahaya nya penggunaan kosmetik ilegal ini," pinta Yosef.***