INHIL - Curi uang perusahaan puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial AY ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil di Provinsi Jambi, Kamis (4/8/2022).
Laki-laki berusia 31 tahun itu ditangkap setelah petugas kepolisian menerima laporan tindak pidana pencurian dari PT Adi Putra Indragiri Tembilahan belum lama ini.
Dimana pelaku yang merupakan warga Tembilahan tersebut telah melakukan pencurian uang perusahaan kurang lebih Rp 50 juta rupiah.
"Ya benar, pelaku berhasil di amankan di Jambi Timur, Provinsi Jambi,"kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK.
"Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang," kata AKP Amru.
Lanjutnya, salah satu karyawan langsung mengecek saldo tersebut ke Bank, setelah sampai di Bank ternyata memang benar bahwa saldo nya berkurang sekitar Rp.50.000.000.
Karyawan pun dengan sigap memeriksa rekaman CCTV yang ada di kantor perusahaan, dan diketahui karyawan yang berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada hari Kamis (14/7/2022) sekira jam 19.00 WIB.
Dari laporan itu keberadaan pelaku pun di lacak dan ia berada di Provinsi Jambi. Dari hasil koordinasi bersama polisi setempat pelaku pun berhasil diamanakan tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti 21 lembar Fotocopy mutasi Rekening Koran Bank, dan rincian uang yang mana uang hasil pencurin tersebut telah dipergunakan oleh tersangka membeli 1 untai gelang emas warna kuning senilai Rp.5.900.000.
Kemudian 2 buah cincin emas warna kuning senilai Rp.2.900.000 dan uang sejumlah Rp.130.000 yang digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah,sewa rumah kontrakan dan sewa lapak jualan serta digunakan untuk pelunasan hutang.
"Selanjutnya terhadap Pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Amru.***