Polda Riau Ungkap 145 Kasus 303, Bersama 228 Tersangka


PEKANBARU - Sepanjang tahun 2022 ini Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran mengungkapkan kasus perjudian 145 kasus dan mengamankan 228 tersangka.

Seluruh kasus yang umum disebut pelanggaran pasal 303 ini diantaranya jenis perjudian mesin permainan, kartu hingga perjudian online.

Proses pengungkapan kasus ini bahkan mengamankan sebanyak 78 orang tersangka yang diamankan dalam sepekan.

“Dari seluruh tersangka salah satunya merupakan perempuan,” kata Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Asep Darmawan dan para Kasat Reskrim jajaran Polda Riau, Jumat (19/8/2022).

Pengamanan para pelaku ini kata Narto sapaan akrabnya merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan seluruh jajaran hingga di Polres, bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk semua bentuk perjudian.

“Komitmen ini juga ditegaskan Kapolda Riau Irjen Iqbal kepada seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini," kata Narto.

Sedangkan, dalam perkara ini turut dilakukan penyitaan terhadap barang bukti mesin ketangkasan, kartu dan lainnya.

“Untuk barang bukti uang dengan total Rp75,1 juta,” jelas Narto.

Seluruh perkara tersebut, Ditreskrimum mengungkap enam kasus, disusul empat kasus dari Polres Meranti.

Selanjutnya, lima kasus diungkap Polres Pelalawan. Masing-masing enam kasus diungkap Polres Siak dan Kuansing.

Lalu, Polresta Pekanbaru mengungkap 11 kasus dan Polres Inhil mengungkap 12 kasus.

Kemudian, disusul 13 kasus diungkap Polres Rohil dan Inhu, lalu 16 kasus diungkap Polres Kampar. Polres Bengkalis mengungkap 19 kasus.

“Tahun ini kasus terbanyak diungkap Polres Rohul 22 perkara,” beber Narto.

Perkembangannya, saat ini sebanyak 68 perkara dalam proses penyidikan. Dilanjutkan satu kasus prosesnya tahap I.

Untuk perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 berjumlah 58 kasus, sisanya sebanyak 29 kasus telah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Penindakan terhadap perjudian tak akan berhenti, sesuai perintah bapak Kapolda Riau bahwa penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat dan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. Ini komitmen kita,” tegas Narto.

Narto juga mengajak keterlibatan semua pihak bersinergi dan bergandengan tangan mencegah dan memberantas penyakit masyarakat.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga adat dan semuanya. Mari kita rapatkan barisan untuk membentengi keluarga dan warga kita agar tidak terjerumus dalam perjudian, semua agama juga melarang,” ajak Narto.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, jenis perjudian lainnya seperti ketangkasan seperti gelanggang permainan (Gelper), juga menjadi sasaran.

“Gelper juga menjadi sasaran operasi ini, meski ditemukan kendala dalam pembuktian lantaran penukaran uang disamarkan para pelaku sedemikian rupa. Namun kita tetap akan tindak bila ada bukti," tegas Kombes Asep.***