Sidak Gudang di Meranti, BBPOM Temukan 26 Item Produk Tidak Layak Edar dari Malaysia


MERANTI - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Kamis (18/8/22) kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Gudang belakang Toko Sepeda tanpa nama Jalan A Yani, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dari sidak yang didampingi Satpol PP Kepulauan Meranti dan Balai Karantina Pertanian, Hewan dan Tumbuhan Wilker Selatpanjang itu temukan setidaknya ada 26 item jenis produk tidak layak edar.

Berbagai jenis produk obat dan makanan tidak layak edar di Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dari dugaan sementara di bawa dari Negeri Jiran, Malaysia melalui jalur laut.

Demikian diungkapkan Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan usai melakukan penyegelan gudang bersama pihak Bea dan Cukai terhadap Gudang yang berada tepat di pinggiran laut tersebut.

"Kita mendatangi lokasi gudang ini, menindaklanjuti dari informasi masyarakat yang masuk dikanal pelaporan BBPOM Pekanbaru, dan disini kita temukan sementara sebanyak 26 item produk tanpa izin edar," jelas Yosef.

Terkait proses setelah penyegelan Gudang, selanjutnya, kata Yosef, BBPOM akan menunggu proses dari pihak Bea Cukai karena barang temuan tersebut masuk diwilayah kepabeanan.

Dimana dari informasi dilapangan awalnya, jelas Yosef lagi, ada kapal yang bersandar dibelakang Gudang tersebut dan saat BBPOM tiba sudah menghilang.

"Karena ini katanya masih masuk wilayah kepabeanan, pihak Bea dan Cukai punya kewenangan seperti penghitungan PIB nya, dan pihak kami nantinya akan memperoses sesuai undang-undang pangan,"tegas Kepala BBPOM itu.

Menurut Yosef, terkait masuknya barang tidak layak edar dari luar negeri, pihak BBPOM dan instansi pemerintah terkait tentunya mempunyai komitmen sama melindungi kedaulatan dan kesehatan masyarakat.

"Setelah penyegelan, tunggu aja karena proses sedang berjalan, dari 26 item produk ini untuk pcs nya akan kita hitung lagi, kemungkinan bisa bertambah jumlahnya,"ungkapnya kepada wartawan.***