Dua Orang Perampok di Inhil Berhasil Ditangkap

 


TEMBILAHAN - Hanya butuh waktu kurang lebih 3 jam. Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu.

Kedua pelaku berinisial R (22) dan RE (19) ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Tembilahan Hulu, Ahad (10/10/2022).

Dimana pelaku sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor di dalam toko di Jalan Telaga Biru, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Dari hasil penyelidikan petugas dilapangam akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti sepeda motor disimpan keduanya di Jalan Pintu Air, Kecamatan Tembilahan.

Dari kedua pelaku itu, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu juga menyita barang bukti masing-masing, satu unit sepeda motor vario, 1 buah gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian 19 juta rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban.

"Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan kepada kami bahwa terjadi perampokan di tokonya. Kedua pelaku inisial R dan RE berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti," paparnya.

Sementara sepeda motor korban disembunyikan di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Pintu Air Tembilahan.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pukul 02:20 korban terbangun untuk buang ari kecil namun terkejut ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya," kata Kasi Humas mengatakan modus kedua pelaku saat melakukan aksi.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna untuk Pengusutan lebih lanjut 

Kedua pelaku dikenai pasal Pidana Pencurian dengan pemberatan. "Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.***