Operasi Pekat di Inhil, Polisi Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat

INHIL - Dalam operasi Pekat Lancang Kuning tahun 2022. Polsek Kateman, Polres Inhil, Polda Riau berhasil amankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IM (36), Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 17.35 WIB.

Tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih sebulan lalu ini diamankan di sebuah warung di Jalan Tunas Harapan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Bahkan saat dilakukan penangkapan terhadap warga Jalan Tunas Harapan ini, Polisi menemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik dipinggangnya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kateman AKP A Reymond Tarigan S.Sos., M.H, saat dikonfirmasi, Kamis (15/13/2022).

"Ya benar, pelaku berhasil kita amankan saat sedang duduk santai di sebuah warung,"kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban yang rumahnya telah dirusak dan di ambil barang-barang beharga saat ditinggal pergi tanggal 24 Agustus lalu.

"Atas laporan itu kami mengamankan satu orang tersangka berinisial NM (34) kurang lebih sebulan yang lalu. Dari pengakuannya ia melakukan pencurian itu bersama 2 orang rekan berinisial IM dan PI, sehingga kedua pelaku menjadi DPO,"ujarnya.

Selanjutnya, setelah operasi pekat lancang kuning berjalan. Panit Intelkam Ipda Abdullah Awang menerima laporan warga jika tersangka IM berada di warung.

Kemudian atas perintah Kapolsek Kateman AKP A Reymond Tarigan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan PI masih proses pencarian,"tutup Kapolsek.***