Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap


INHIL - Unit Reskrim Polsek Keritang menangkap 2 orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Teladan, Keritang, Inhil, Senin (27/2/2023) kemarin.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial DW (38) dan ZM (34) diamankan 5 paket sabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat DW ini sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak SH MH, saat dimintai keterangan, Rabu (1/3/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan DW sedang berada di rumahnya yang beralamat di Parit 3 Dusun Teladan.

"Kami berhasil mengamankan DW besersama dengan ZM. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 5 paket shabu, timbangan digital dan 2 unit handphone serta uang tunai," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.***