Kerugian Capai 4 Milyar, BC Tembilahan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal


TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan 4.398.200 batang rokok ilegal dari hasil penindakan, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan ini juga memusnahkan 480 kaleng dan 886 botol minuman mengandung etil alkohol serta 67 ball barang larangan pembatasan.

Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2018 hingga 2023 yang mana adalah barang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 4.340.306.000 sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 3.071.554.794," ungkapnya..

Lanjutnya, selain kerugian materil bagi negara hal ini juga akan menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan maupun sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.

"Kami berharap kedepannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya jual beli rokok ilegal maupun barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," tambahnya.

Selain itu, Eka Purnama juga menyampaikan bahwa perlu sinergi dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan termasuk juga masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang ilegal yang pada akhirnya dapat membebani pemerintah.

"Ini juga merugikan masyarakat Indonesia, mari kita terus dukung pembangunan dan program pemerintah untuk Indonesia maju dengan tidak memperjualbelikan barang-barang ilegal," ujarnya.***