Bandar Sabu Ditangkap di Dalam Rumah


INHIL - Sat Res Narkoba Polres Inhil menangkap seorang pria berinisial RD di Jalan Griliya, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (28/8/2023).

Laki-laki berusia 36 tahun ini ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dari barang bukti yang diamanakan terdapat 12 paket sabu dengan berat 6,11 gram.

Kemudian pelaku bersama barang bukti digiring ke Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE.SH.MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,"kata AKP Indra.

Ia menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga yang sudah resah dengan aktivitas tersangka menyalagunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.

"Anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,11 garam,"ujarnya.

Akibat perbuatannya, iamelanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Saat ini tersangka masih terus kita dalami, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," katanya.***