3 Polisi di Inhil di Pecat, Ini Kata Kapolres?


TEMBILAHAN - Melanggar kode etik dalam berdinas. Tiga orang personil Polri yang berdinas di Polres Inhil dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK.MIK di Halaman Mapolres Inhil, Senin (29/01/2024) pagi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/515/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pemberhantian Tidak Dengan Hormat yakni terhadap Aiptu SR yang melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Selanjutnya Bripka NK karena di pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Terakhir Brigpol RH yang juga di pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

"Hari ini kita semua merasa sedih karena harus Melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan,"kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan saat memimpin Upacara.

Ia pun meminta kepada personil yang lainnya untuk menjauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.

"Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk Menjadi Anggota Polri,"ucapnya.

Terakhir disampaikannya, dengan dilaksanakan upacara PTDH ini semoga personil yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri.***