PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan pil Happy Five di Pekanbaru.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing inisial ML (26) dan MG (42), Sabtu (20/1).
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita jenis sabu 2.600 gram atau 2,6 KG, 4.780 butir pil ekstasi, dan 2.150 butir happy five (H5).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Subekti menjelaskan, penangkapan dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK bermula dari informasi dari masyarakat akan transaksi narkoba di wilayah Panam, Pekanbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit I langsung melakukan penangkapan terhadap ML di depan Martabat Juragan, Jalan HR Subrantas.
"Hasil penggeledahan saat penangkapan didapat barang bukti kotak warna coklat bertuliskan Pocky didalam nya ada plastik bening diduga sabu yang dilakban warna coklat," jelas Dirnarkoba, Senin (22/1).
Dari lokasi penangkapan, tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tinggal ML, yang disebut menyewa kos-kosan dijalan Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
"Dari penggeledahan di dalam kos-kosan ditemukan barang bukti sabu, ekstasi dan pil happy five," urai Dirnarkoba.
Menurut keterangan ML, masih ada pelaku yang terkait dengan dirinya yakni inisial MG.
Esoknya, Ahad (21/1) sore persisnya di kamar nomor 307, tim Opsnal Subdit I menangkap MG. Karena kuat dugaan berkaitan dengan tersangka ML.
Dugaan saat ini, ada pengendali barang bukti narkoba kepada kedua pelaku yang saat ini sedang dicari kebenarannya.
"Para pelaku mengaku sudah mengedarkan narkoba selama dua bulan di Pekanbaru dan berhasil mengedarkan 14 kg sabu, seribu ekstasi," jelas Dirnarkoba.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat UU RI NO.35 TAHUN 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati,pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***