TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan limpahkan barang bukti 60 karton rokok ilegal berbagai merk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Kamis (4/1) siang.
Dari barang bukti yang diserahkan itu Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp. 512.000.000,00.
Hal itu dikatakan Kepala Bea Cikai Tembilahan Eka Purnama Putra usai melimpahkan barang bukti rokok ilegal.
"23 Desember 2023 lalu kami juga sudah menyerahkan 1 tersangka dan dari kejaksaan sudah P21,"ujarnya.
Kemudian lanjut Ketua Bea Cukai, ia berkomitmen untuk terus memberantas peredaran atau penjualan rokok ilegal di Kabupaten Inhil.
"Yang kami serahkan rokok tanpa pita cukai atau ilegal tadi berbagai merk seperti H-Mind, HD, OFFO, dan XO Mind,"ujarnya.
Terakhir ia pun mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun TNI AL.***