Bejat ! Pria di Inhil Cabuli Anak Berusia 6 Tahun


INHIL - Bejat! Pria berinial J tega cabuli anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.

Akibatnya pria berusia 34 tahun itu ditangkap polisi tanpa perlawanan bearti, Rabu (31/01/2024).

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini memberikan uang Rp 5 ribu rupiah untuk mebujuk rayu korban.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menyebut pelaku telah diamankan setalah menerima aduan dari keluarga korban.

"Pelaku inisial J berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian," sebutnya. 

Dijelaskannya, saat pulang, korba mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, bahwa telah ditindih oleh pelaku. Korban juga merasa sakit pada bagian kemaluan," kata Kapolsek.

"Saat korban dan orang tuanya menuju TKP pencabulan, pelaku telah meninggalkan lokasi," sebutnya. 

Dari laporan orang tua korban polisi berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya.

Kapolsek menegaskan pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.***