Nimbun BBM Bersubsidi, Petugas SPBU dan Supir Truk Ditangkap

 



PELALAWAN - Petugas SPBU bernama Daskiman Sukanto alias Ides (43), ditangkap bersama Gian Sugianto alias Anto (29), atas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Pelalawan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/1) di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Perbuatan keduanya diungkap tim Unit 4 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, menurut keterangan Anto, tersangka sengaja melakukan pembelian BBM jenis Biosolar sebanyak 500 liter menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi L300 Pick Up yang telah dimodifikasi.

"Pelaku memodifikasi tangki besi menjadi berkapasitas 1.000 liter," terang Kombes Nasriadi, Rabu (17/1/2024).

Setelah mendapatkan BBM bersubsidi, lalu Anto mengaku menjual BBM tersebut ke pihak lain.

"Pelaku menjual BBM bersubsidi ini dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET)," ungkap Kombes Nasriadi.

Sedangkan peran Ides selaku petugas SPBU membantu pelaku Anto mengisi BBM jenis solar di SPBU tempatnya bekerja.

Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9866 XY yang telah dimodifikasi.

Kemudian, barang bukti 500 liter BBM jenis solar yang didapati berada di dalam tangki besi berkapasitas 1.000 liter.

"Ada juga barang bukti seperti tujuh jerigen 35 liter (kosong/tidak berisi) dan 15 lembar print out barcode Pertamina," terang Kombes Nasriadi.

Dalam perkara ini kedua pelaku lanjut Kombes Nasriadi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini diproses di Mapolda Riau," ujar Nasriadi.***