Tega Cabuli Adik Ipar Hingga Hamil

 


KUANSING - Seorang pria di Kabupaten Kauantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau diketahui berinsial S tega mencabuli adik ipar yang masih di bawah umur hingga berbadan dua atau hamil.

Akibatnya laki-laki 37 tahun itu dilaporkan pihak keluarga dan kini berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Ulah bejat pelaku itu bermula diketahui lantaran korban mengeluh kepada orang tua nya tidak enak badan dan tidak bisa masuk sekolah.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter, alangkah terkejutnya orang tua korban jika dari keterangan pihak medis anaknya itu dalam kondisi hamil.

Tak sampai disitu, bahkan tambah terkejut dan murka setelah mengetahui pelaku yang menghamili korban tak lain dan tak bukan merupakan menantunya sendiri.

Tak senang atas perbuatan itu, orang tua korban pun melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Mapolres Kuansing.

Dari laporan dan keterangan korban, Satreskrim Polres Kuansing berhasil meringkus pelaku yang saat itu telah diamankan warga dan Bhabinkamtibmas setempat.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada Wartawan Jumat (12/1/2024) mengatakan kejadian ini terjadi di sebuah Desa di Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing beberapa waktu lalu.

"Pelaku sudah diamankan, Kamis (11/01/2024) kemarin. Dari penyelidikan awal pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,"ujarnya.

Akibat ulahnya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

''Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,"tutupnya.***