133 Hektare Mangrove Rohil Digunduli, Kerugian Rp16,83 Miliar


PEKANBARU-- Kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengalami kerusakan serius. Sedikitnya 133 hektare kawasan mangrove di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas diduga digunduli untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

Kasus tersebut diungkap Polres Rohil bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan lima tersangka dari lima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perusakan hutan dan lingkungan hidup.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan mengatakan, para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka kawasan hutan mangrove. Tanaman mangrove ditebang dan kawasan tersebut dikerjakan untuk kemudian dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8). Selain memberikan arahan kepada personel, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan keterangan ahli, kerusakan kawasan mangrove akibat aktivitas tersebut menimbulkan kerugian lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara yang saat ini terus dikembangkan penyidik.

Kapolda menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.

Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara tindak pidana lingkungan dengan 37 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara di antaranya berkaitan dengan aktivitas illegal mining.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang diiringi langkah pencegahan dan edukasi. Jajaran kepolisian diminta memperkuat upaya preemtif, preventif dan represif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolda juga mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi dengan edukasi lingkungan dan penanaman pohon.

Khusus di Rohil, pelestarian mangrove dinilai memiliki arti penting karena kawasan tersebut berada di wilayah pesisir. Keberadaan mangrove berperan dalam melindungi pesisir dari ancaman abrasi sekaligus menjaga ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Sebelumnya, Kapolda tiba di Mapolres Rohil sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama jajaran.

Usai konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir terkait pengungkapan perkara tersebut.***