MGI - Mahkamah Konstitusi (MK) menampik bukti yang diberikan tim hukum pasangan calon 02, terkait adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblosi surat suara tersisa di tempat pemungutan suara (TPS) mereka, menggunakan pulpen di kolom paslon 01.
Menurut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, bukti berupa rekaman video yang diberikan pemohon itu tidak menyertakan informasi terperinci tentang peristiwa. "Tidak dijelaskan, siapa petugas KPPS-nya, dan dari TPS mana," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Enny menyampaikan, video yang dicermati oleh hakim konstitusi menunjukkan kegiatan usai pemungutan suara. Namun, tidak terlihat ada pulpen yang digunakan mencoblos kolom paslon 01 seperti dituduhkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Pulpen, dalam video itu tidak nampak," ujar Enny.
Hakim konstitusi itu mengemukakan, video memperlihatkan KPPS memasukkan surat suara ke kotak suara untuk pileg. Dengan demikian, adanya asumsi dari tim 02 bahwa ada kecurangan yang menguntungkan kubu 01 juga tidak benar.
Jika pun terjadi kecurangan, tidak terkait pilpres yang digugat ke MK. "Yang terlihat, anggota KPPS memasukkan surat ke kotak suara DPR, DPD, DPRD. Tidak ada fakta hukum yang menguatkan ada kecurangan dengan memasukkan surat suara ke kotak suara pilpres," tutur Enny. [vv]