Segel 50 Hektar Lahan Terbakar, Ini Pesan Kapolres Inhil




KERITANG--Polres Inhil melakukan penyegelan atau memasang garis polisi di lahan yang terbakar di Parit 14 Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang, Kamis (10/10) petang.

Penyegelan ini dilakukan setelah Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK beserta puluhan personel Polri dan BPBD melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi yang terbakar kurang lebih 50 hektar tersebut.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan di lokasi, terhadap siapa saja pelaku pembakaran lahan ini.

"Sampai saat ini, diduga lahan yang terbakar ini milik masyarakat, namun untuk lebih jelasnya kami akan lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya, " ujarnya.



Kalau terbukti lahan ini sengaja dibakar, maka para pelaku akan dikenakan ancaman hukuman sebagaimana di KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya.

Beliu berpesan kepada masyarakat, melalui aparatur desa agar masyarakat tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, karena tindakan ini merugikan orang lain.

"Jika terbukti akan diberikan sanksi hukum tegas bagi para pelakunya, " ucapnya.

Saat ini dipastikan kondisi lahan yang terbakar sudah tidak ditemukan lagi titik api. Kapolres bersama personelnya sejak pagi sampai menjelang Magrib berjibaku memadamkan api yang terkadang muncul saat cuaca terik dan angin kencang.

"Kondisi lahan sudah clear dari titik api. Maka hari ini kami lakukan penyegelan lokasi yang terbakar ini, lahan yang terbakar sekira 50 hektar," tegas Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK usai melakukan pemadaman dan pendinginan lahan. (Ru)