8 Bulan DPO, Mantan Ketua KONI Kampar Menyerah


PEKANBARU - Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (10/10). Orang yang paling diburu itu, merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Pasca berstatus tersangka, Surya Darmawan selalu mangkir dari panggilan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejati Riau. Atas hal itu, tim jaksa penyidik memburunya dan memasukkan nama mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu sudah berstatus buron dan DPO sejak 8 bulan lalu, tepatnya bulan Februari 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka Surya Darmawan tiba di Kejati Riau pada Pukul 09.30 WIB. Saat itu, dia datang sendiri dan oleh petugas langsung dibawa menghadap tim jaksa penyidik.

"Tersangka SD (Surya Darmawan) langsung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Rizky.

Diterangkan mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu, tersangka Surya Darmawan tidak memenuhi panggilan tim jaksa penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 lalu.

"Tadi yang bersangkutan sempat kita tanya alasan kenapa tidak hadir (memenuhi panggilan penyidik), yang bersangkutan berada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya," terang Rizky.

"Padahal kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Termasuk saat yang bersangkutan (sebelumnya) diminta hadir sebagai saksi," sambungnya.

Dilanjutkannya, terhadap tersangka Surya Darmawan, pihaknya langsung mengambil tindakan penahanan badan.

"Langsung kami tahan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," lanjutnya.

Ditambahkannya, tersangka Surya Darmawan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik. Pemeriksaan itu memakan waktu lebih kurang selama 3 jam. Dengan jumlah pertanyaan sekitar 15 pertanyaan.

"Mungkin nanti akan dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan lagi terhadap tersangka, nanti kita atur waktunya. Tersangka didampingi kuasa hukumnya yang dia tunjuk sendiri," tambah Rizky.

Pantauan di Kejati Riau, tersangka Surya Darmawan dibawa masuk ke mobil yang akan membawanya ke tempat penahanan. Terlihat ia menggunakan baju kemeja putih yang dibalut rompi oranye khas tahanan korupsi. Selain itu, dia juga mengenakan topi, kacamata dan masker. Tersangka Surya Darmawan berupaya mengalihkan wajahnya saat kamera wartawan menyorot ke arahnya.

Untuk diketahui, Surya Darmawan merupakan 1 dari 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam perbuatan dugaan korupsi tersebut. Empat orang tersangka, yakni Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas sudah disidangkan.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, statusnya kini buronan dan masuk DPO.***