Terpantau Satelit, Polsek Kuindra Berjibaku Padamkan Karhutla




KUINDRA--Melalui satelit NOAA,  Terpantau hotspot atau titik api di Desa Perigi Raja, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Inhil.

Agar api tidak meluas, Kapolsek Kuindra Iptu Martius bersama TNI dan masyarakat serta personilnya langsung turun melakukan pemadaman dan pendingin di lahan yang terbakar tersebut,. Senin (14/10/19) pagi.

Setelah berjibaku dengan api,  akhirnya lahan kurang lebih 1,5 Hektar yang terbakar itu berhasil di padamkan.  Tak sampai disitu saja,  petugas juga melakukan pendinginan agar api tidak kembali nyala.

Kapolsek Kuindra,  Iptu Martius mengatakan pihaknya melakukan pemadaman dan pendinginan setelah dilokasi terpantau oleh satelit NOAA sehari sebelum pemadaman.



"Kami bersama TNI dan masyarakat turun dan langsung melakukan pemadaman serta pendinginan, kami juga memasang garis polisi di sekitar lokasi,"ujar eks Kasat Tahti Polres Inhil ini.

Kini petugas kepolisian masih mencari tahu penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut.

"Kami juga masih mencari tahu siapa pemilik lahan itu,  saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan, "sambungnya.

Dari pernyataan Kapolsek, suka duka untuk menuju lokasi Karhutla,  petugas harus melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat. Kemudian lanjut menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Jarak sekitar 14 KM dari Polsek,  pakai sped boat,  lanjut pakai sepeda motor,  untuk tembus ke lokasi kami harus berjalan kaki,"ucapnya.

Namun yang menjadi permasalahaan yakni minim nya alat pemadam,  sehingga petugad kesulitan untuk melakukan pemadaman.

"Lokasi jauh dan struktur lahan bergelombang,  tapi itu bukan masalah,  yang menjadi masalah alat pemadamnya kurang, sehingga kurang efektif melakukan pemadaman"sebut Kapolsek.

"Kini Alhamdulillah api sudah padam, dan semoga tidak ada kebakaran lagi, "tutupnya.

Terakhir Kapolsek menghimbau  kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab jika terdapat melakukan hal demikian,  maka harus berurusan dengan hukum. (Ru)