Aturan Lampu Motor Wajib Nyala Saat Siang Digugat, Setuju atau Tidak?




Jakarta - Aturan bahwa lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum UKI Jakarta, Eliadi dan Ruben. Apakah kamu setuju bahwa aturan ini memang perlu digugat?

Pasal yang digugat yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
Berikut bunyi pasal:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 

Gugatan ini diajukan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal, bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Dalam berkasnya, Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi.

Eliadi juga beralasan kewajiban menyalakan lampu motor saat siang hari membuat aki habis. Menurutnya, hal itu merugikan driver online yang sehari-hari mencari nafkah menggunakan sepeda motor. 

Menanggapi aksi gugatan tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan bahwa aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara.

"Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal lebih 60 persen karena sepeda motor. Faktor utamanya adalah manusia, yang lalai, sembarangan, melakukan pelanggaran, tidak mengetahui peraturan, tidak terampil mengendarai," terang Istiono, dalam keterangan tertulisnya.

Bagaimana dengan kamu? Apakah kamu mendukung gugatan aturan lampu motor wajib nyala ketika siang? Atau kamu tidak setuju dengan gugatan itu dan merasa memang sudah sewajibnya lampu motor menyala saat siang hari?.



Sumber: Detik.com