Ini Jawaban Polisi Terkait Polemik Gender Lucinta Luna




Jakarta - Aksi penangkapan pesohor  Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba sempat membuahkan polemik terkait jenis kelaminnya.

Sebab kebingungan identitas kelamin tersebut, polisi sempat menempatkan Lucinta di ruangan khusus sendirian di blok sel wanita Mapolda Metro Jaya.

Tapi, kini status Lucinta sudah jelas yakni sebagai perempuan yang diperkuat dokumen kependudukan usai putusan pengadilan. Dia pun dipindahkan ke Sel Wanita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pembukaan data gender atau jenis kelamin tersangka dugaan kepemilikan psikotropika Lucinta Luna adalah untuk keperluan penyidikan.

"Ketentuan dalam aturan penyidikan itu harus menanyakan apa jenis kelamin," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/2).
Kendati demikian, ia meyakini perbedaan gender itu tidak akan memengaruhi perlakuan aparat kepolisian selama menyidik tersangka. Ia menegaskan polisi hanya berfokus pada tindak kejahatan yang diperbuat, dalam hal ini berpatokan pada tindakan pidana dari tersangka.

"Yang kita lihat perbuatannya. Pasal yang kami terapkan pasal UU tropika," tegas dia.

Jenis kelamin dari Lucinta Luna sempat menjadi polemik di tengah penangkapan terhadap dirinya yang diduga aktif menyalahgunakan narkoba.

Kala itu, kepolisian tidak dapat menentukan dengan lugas ihwal penempatan pesohor itu di dalam tahanan laki-laki atau perempuan.

Beberapa hal menjadi faktor, seperti perbedaan jenis kelamin yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Paspor. Identitas itupun akhirnya menyeruak dan menjadi perbincangan bagi masyarakat.

Namun, belakangan diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan Luna untuk mengganti status jenis kelamin dari yang semula laki-laki menjadi perempuan.

Selain itu, kata Yusri, putusan itu juga mengabulkan permohonan untuk mengganti nama dari tersangka yang semula berinisial MF menjadi AP alias LL.

Kemungkinan Rehabilitasi

Selain itu, Yusri mengatakan kepolisian belum dapat memastikan pemberian rehabilitasi terhadap Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba.

Ia mengatakan, pemberian rehabilitasi itu harus melalui suatu mekanisme penilaian tersendiri yang hingga kini belum dijalani dirinya.

"Nanti, ada mekanismenya. Itu melalui assesment dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya beberapa saat kemudian.
Nantinya, kata Yusri, apabila proses penyidikan sudah rampung, tersangka dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan tindak rehabilitasi.

"Kan ada assesment dulu, kalau enggak boleh? ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," ujar Yusri.

Sebelumnya, Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan psikotropika. Ia dijerat dengan pasal 62 Jo 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 4 tahun.***





Sumber : CNN Indonesia.com