Karhutla di Inhil Diduga Masuk Lahan PT IGJA




INHIL- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Sungai Bela,  Kecamatan Kuindra,  Kabupaten Inhil  beberapa waktu lalu dengan luas kurang lebih 3 Hektar (Ha) diduga lahan milik PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA).

Dimana dalam kebakaran tersebut Polres Inhil menerjunkan 10 personil dan 3 orang dari Kodim dan di bantu dari pihak PT IGJA dalam kebakaran perkebunan yang konsesi diduga milik PT IGJA. 

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan masih melakukan penyelidikan. 

"Dugaan sementara kebakaran lahan itu terjadi di kawasan konsesi milik PT IGJA. Namun, ini masih dugaan. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk kebenarannya," kata Kasat Reskrim,  Rabu (12/2) malam. 

Ia mengungkapkan adanya kesimpangsiuran informasi yang beredar sebelumnya terkait luasan lahan yang terbakar di lokasi yang diduga konsesi PT IGJA hingga mencapai 400 Hektare. Namun, informasi tersebut ditepis oleh AKP Indra yang menyatakan bahwa lahan yang terbakar luasannya hanya berkisar sekitar 3 hektare.

"Setelah kita lakukan crosscheck di lapangan, riil-nya sekitar 3 (tiga) Ha. Jadi, info yang menyebut 400 Ha itu tidak benar," tutur AKP Indra.

Saat ini, kebakaran yang melanda lahan perkebunan yang diduga milik PT IGJA telah berhasil dipadamkan. AKP Indra mengatakan, sejumlah personel kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan dalam upaya pemadaman kebakaran lahan perkebunan di lokasi konsesi yang diduga milik PT IGJA.

"Sudah padam sekarang. Kemarin, kami bersama pihak perusahaan menerjunkan sekitar 10 orang totalnya untuk pemadaman sekaligus pendinginan di lokasi," tutur AKP Indra seraya mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran lahan tersebut.

Kasat Reskrim juga memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya bagi yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan atau yang memiliki lahan untuk tidak lagi membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Sengaja maupun tidak sengaja, ada sanksi tegas, yakni sanksi pidana untuk tindakan pembakaran lahan sebagaimana yang diatur dalam UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan ataupun KUHP," tutup Kasat. (RA)