Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Century




Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Raden Mas Johanes Sarwono. 

Ia ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2020 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. 

"Diamankan di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Minggu (16/2/20).

Mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa tersebut merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Johanes Sarwono terbukti turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar. 

Aliran dana sebanyak itu diterima oleh Johanes Sarwono dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar. 

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. 

Penangkapan Johanes Sarwono merupakan Program Tangkap Buron (Tabur) dalam upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.***






Sumber : Okenews