Lari Ke Lampung, Pelaku Curat Berhasil Dibekuk




INHIL - Satreskrim Polres Inhil berhasil bekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil di Provinsi Lampung, Senin (17/2/20) kemarin.

Pelaku berinisial MD diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan saat perayaan Imlek dan HUT Vihara Satya Dharma Kuala Lahang pada 23 Januari 2020 silam.

MD yang diidentifikasi sebagai warga Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 (Satu) unit Handphone yang diketahui milik seorang korban bernama Rina.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan berawal pada saat perayaan Imlek dan HUT Vihara Satya Dharma Kuala Lahang Korban bernama Rina menyadari bahwa tas miliknya yang berada di atas kursi di sudut belakang panggung sudah tidak ada lagi atau hilang.

"Selanjutnya, korban berteriak dan meminta tolong. Lantas, panitia dan Polisi melakukan pengecekan di sekitar Vihara. Namun informasi dari warga, bahwa pada saat kejadian melihat ada 4 orang yang tidak terlihat jelas ciri-cirinya berlari di depan rumahnya," tutur Katanya. 

Panitia dan polisi, diungkapkan Warno terus melakukan pencairan terhadap barang milik korban bernama Rina. Namun, tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. 

"Atas kejadian tersebut Korban An. RINA mengalami Kerugian sebesar sekitar Rp. 80.000.000," sambung Warno.

Berdasarkan laporan tersebut diatas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap P
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Lampung selatan," jelas Warno.

Mengetahui informasi itu, dikatakan Warno, tim langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku. Sehingga, pada Senin, 17 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tiam Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap orang pelaku.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," tutup Warno. 

Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku pun dibawa ke Polres Inhil untuk kemudian menjalani proses penyidikan atas tindakan pelaku. (RA)