Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud berdiskusi soal sistem Polri ke depan.
Salah satu yang menjadi pembahasan, yakni mendorong Polri menggunakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaikan kasus hukum.
"Polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," kata Mahfud di lokasi.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian hukum yang fokus pada keadilan bagi pelaku dan korban tanpa harus dibawa ke ranah pidana. Dengan kata lain, kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan atas persetujuan pelaku dan korban.
Untuk mewujudkan hal itu, kata Mahfud, Jokowi tengah menggodok skema baru sistem Polri. Misalnya, polsek tidak lagi mengusut kasus pidana.
"Ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan," tambah dia.
"Tapi dia membangun ketetertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten," tambahnya.
Hal ini bukan tak mungkin dilakukan. Sebab, sejauh ini kejaksaan dan pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota seperti polres.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," pungkasnya.***