Masih Status Rehabilitasi Kasus Narkoba, Politisi Ini Dilantik Sebagai Anggota DPRD, Lho?


Ilustrasi Shabu-shabu



Makasar - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar Rahmat Taqwa Quraisy tetap mengambil sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD Makassar, masih dalam proses perbaikan karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo di Makassar, Jumat (14/2), mengatakan, pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy sebagai anggota DPRD melalui surat yang masuk pada Januari 2020.

"Surat dari DPC PPP Kota Makassar yang meminta izin pelantikan terhadap anggota DPRD yang telah ditetapkan oleh KPU dan menunjuk SK Gubernur," katanya.

Ia mengatakan Rahmat Taqwa harus dilantik menjadi anggota DPRD Makassar pada September 2019, akan tetapi pada saat itu sedang membahas dengan pihak kepolisian sehingga pelantikannya urung dilaksanakan.

Rahmat Taqwa Quraisy sendiri sedang diproses pada saat itu, masih ditetapkan sebagai anggota DPRD dipilih, baik oleh KPU Makassar dan sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Gubernur Nurdin Abdullah.

Bahkan dari partainya sendiri di PPP, masih disetujui RTQ sebagai anggota DPRD dipilih dan belum dikembalikan statusnya sambil menunggu keputusan dari pengadilan.

“Setelah semua proses dan kami di DPRD Makassar menerima surat, kemudian membahas pelantikan bersama tenaga ahli hukum. Apakah pelantikan ini berdasar atau tidak, dan memang hasil kajian memang pelaminan yang berhak hak konstitusionalnya, ”katanya.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar Andi Suhada Safaille mengatakan hasil rapat anggota dewan musyawarah bersama tim ahli hukum menyepakati pelantikan tersebut.

Hasil konsultasi itu, kata Wakil Ketua DPRD Makassar ini, pelantikan harus segera dilaksanakan karena jika terus tertunda, maka akan disetujui peraturan perundang-undangan.

“Begitu ada hasil dari konsultasi kita bersama pakar hukum, maka langsung kita gelar rapat di Bamus untuk penjadwalan pelantikan itu. Dalam rapat Bamus kita juga telaah aturan pemerintah yang terkait dengan pelantikan, ”katanya.

Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang baru terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019, RTQ berinisial ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku yang diketahui kader dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, ditangkap di rumah oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, di Jalan Barukang.

Kader tersebut, sudah sekitar enam bulan menggunakan sabu. Pelaku menjadi Target Operasi (TO). Barang bukti yang berhasil disita polisi sekitar dua saset sabu dan dua sintetis juga peralatan sabu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar awal Desember 2019, RTQ dijatuhi hukuman rehabilitasi selama sembilan bulan dan pelantikannya sebagai anggota DPRD dipilih untuk sementara ditunda selama masa penyelesaiannya selesai.***







Sumber : Pojoksatu.id