Pasca Ditetapkan Tersangka, Wakil Bupati Bengkalis Mangkir Dari Panggilan


(Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK)


PEKANBARU-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pipa Transmisi di Kabupaten Inhil. Wakil Bupati Bengkalis Muhammad mangkir dari panggilan Polda Riau. 

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK saat dikonfirmasi. 

Dimana sebelumnya pernyataan tersangka Wakil Bupati Bengkalis disampaikan  Kajati Riau, DR Mia Amiati.

''Benar, status Wakil Bupati Bengkalis tersangka,'' beber Sunarto, Kamis (6/2/2020). 

Sebenarnya, lanjut Sunarto hari ini, (Kamis, red) seharusnya Wakil Bupati Bengkalis dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

''Kabarnya hari ini dia (Muhammad,red) dipanggil penyidik. Namun, kabarnya tidak hadir,'' terang Sunarto.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Wabub Bengkalis ini, berawal dari proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013.

Untuk diletahui, sesuai tendernya proyek itu menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Namun, belakangan proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Saat proyek tersebut dilelang, Muhammad berstatus sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, di tahun 2013. 

Dalam perjalanan, penyelidikan. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah memproses tiga orang lainnya.***