Pemerintah Mulai Uji Coba Blokir Ponsel BM


Jakarta - Pemerintah bersama operator seluler akan melakukan pengujian pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) Senin (17/2) pekan depan.

Semula pengujian pemblokiran ponsel BM tersebut akan digelar kemarin (15/2). Namun karena pembahasannya alot antara pemerintah dan operator seluler, akhirnya disepakati diundur dua hari kerja.

"Dari pagi sampai sore ini (15/2) para operator masih alot membahas use case dan success indicator-nya, sehingga pengujiannya diundur ke hari Senin," ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana kepada detikINET, Jumat (14/2/2020).

Hadiyana menjelaskan permintaan pengunduran pengujian pemblokiran perangkat seluler ilegal itu datang dari pihak operator seluler.

"Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL. Yang terlibat sudah tentu para operator telekomunikasi seluler, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (DJ Bea Cukai. YLKI diharapkan juga hadir," kata Hadiyana.

Sementara itu, kata Hadiyana, pada Jumat ini (14/2) para penyelenggara jasa telekomunikasi itu akan menyerahkan data dump (data IMEI yang tercatat di operator seluler) kepada pemerintah.

"Jumat akan dilakukan penyerahan data dump dari operator ke Kemenperin. Kemenperin sendiri besok sudah bisa melakukan trial untuk analisis data dump yang diserahkan oleh operator tersebut," tuturnya.

Dalam pengujian ini juga pemerintah dan operator seluler akan mencoba dua skema pemblokiran yang saat ini tengah digodok, yaitu whitelist dan blacklist.

Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.


Sumber: Detik News