Penabrak Ibu Hamil di Palmera Kena Wajib Lapor



Jakarta - FMS (29), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan ibu hamil, ER (26) dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat, mendapatkan penangguhan penahanan. Meski demikian, tersangka diwajibkan lapor diri ke polisi.

"Iya wajib lapor setiap hari," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Jumat (28/2/2020).

Hari mengatakan, tersangka dikenai wajib lapor agar ketika polisi memerlukan keterangan tambahan tidak perlu melakukan pemanggilan. Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak melarikan diri.

"Yang bersangkutan kooperatif, mau datang ketika diperlukan keterangan tambahan," imbuh Hari.

Hari mengatakan, pihaknya menangguhkan penahanan tersangka karena tersangka dinilai kooperatif. Keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka.



Sumber: Detiknews.com