Pencuri Modus Ganjal ATM Ahirnya Didor Polisi


Semarang - Komplotan pencuri lintas daerah spesialis ganjal mesin ATM dibekuk polisi. Dua dari tiga orang pelaku didor karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Kami amankan tiga pelaku. Terhadap mereka (dua orang) dilakukan tindakan tegas karena berusaha lari," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin saat jumpa pers, Selasa (25/2/2020).

Dua pelaku yang dilumpuhkan kakinya yaitu Agus Sunarto alias Pak Haji (56) warga Serang, Banten dan Dafrisan Mukhlis (31) warga Lampung Selatan, Lampung. Satu pelaku lagi adalah Saepul Hayat (45) warga Majalengka, Jawa Barat. Dua orang anggota komplotan lainnya kini masih diburu.

"Para pelaku ditangkap di Pekalongan. Dari hasil pengembangan, mereka mengakui melakukan aksi 17 kali," jelas Asep.

Asep mengungkapkan, anggota komplotan ini memiliki tugas masing-masing saat beraksi. Yaitu ada yang memasang ganjal berupa korek atau tusuk gigi ke lubang kartu ATM, ada yang bertugas mengintip ketika korban mengetik nomor pin, dan ada yang menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.

"Saat korban kebingungan, mereka akan berikan bantuan. Kemudian meminta korban sebut pin. Kartu tersangkut dan diganjal korek api. Saat korban lengah, kartu diganti," terangnya.

Setelah mendapat kartu dan pin korban tersebut, pelaku kemudian mentransfer uang ke rekening mereka. Dari sejumlah aksinya, komplotan ini mengaku telah meraup uang sekitar Rp 250 juta.

"Mereka berhasil menggasak uang korban, kalau ditotal hampir Rp 250 juta, kemudian digunakan untuk berbagai keperluan," kata Asep.

Salah satu pelaku, Dafrisan mengatakan sasaran aksi mereka adalah ATM yang berada di SPBU.

"Di SPBU karena ramai orang jadi tidak mencurigakan," ujarnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mobil dan sejumlah uang tunai. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



Sumber: Detik.com