Temuan Proyek Sumur Bor Senilai Rp 10,8 M di Perkim, Kejari Inhil Belum Dapat Laporan

(Kasi Intel Kejari Inhil Andi Sitepu SH)


INHIL—Diduga hibah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di tahun 2018 bermasalah. Bahkan proyek pembangunan sumur bor dengan nilai kurang lebih Rp10,8 miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasi Intel Kejari Inhil Andi Sitepu SH ditanya mengenai proyek bermasalah tersebut, mengaku belum menerima laporan.

"Belum ada laporan dan juga belum ada nerima hasil dari temuan tersebut, "katanya.

Ditanya mengenai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) pada tahun 2018 lalu. Kasi Intel mengatakan TP4D tahun itu tidak melakukan pendampingan hukum terhadap proyek sumur bor.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, hibah bermasalah dimaksud yakni pembangunan sumur bor sebanyak 143 unit. Dari ratusan titik itu hanya tiga yang memiliki berita acara serah terima.

Bahkan dalam hibah ini tak dilengkapi usulan proposal dari calon penerima, bahkan tidak ada keputusan bupati tentang penetapan penerima hibah. Tak hanya itu, proyek tersebut juga tidak memiliki naskah perjanjian hibah daerah.

Disinyalir permasalahan ini sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan. Pekanbaru MX mencoba melakukan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut kepada Kepala Dinas Perkim Inhil Tengku Edy, namun yang bersangkutan sulit untuk ditemui.

Bahkan tim Pekanbaru MX juga menunggu jadwal rapat dengar pendapat Dinas Perkim di DPRD Inhil. Kadis Perkim pun saat itu tak hadir.

Sedangkan Kabid Cipta Karya, Sumitro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak memberikan jawaban. Telepon pun tak dijawab. ***

Sumber : Koranmx.com