2 Narapidana di Sri Lanka Tewas Usai Bentrok Terkait Aturan Cegah Covid-19


Kolombo -Dua orang narapidana di penjara Sri Lanka tewas usai bentrok dengan penjaga, lantaran tak terima dengan kebijakan ketat terkait penularan virus Corona (COVID-19). Pihak berwenang melarang kunjungan selama virus Corona masih merebak.

Sebagaimana dilansir Associated Press (AP), Minggu (22/3/2020), bentrok antara narapidana dan penjaga ini mengakibatkan dua narapidana tewas. Selain itu, ada enam orang terluka.

Ketegangan antara narapidana dan penjaga ini terjadi pada Sabtu (21/3) di penjara Anuradhapura. Polisi setempat mengatakan bahwa alam keributan tersebut, penjaga terpaksa melepaskan tembakan untuk mencegah narapidana melarikan diri.

Anuradhapura diketahui berjarak sekitar 200 kilometer dari utara Kolombo. Para narapidana ini mengeluh tentang keputusan oleh pihak berwenang, yang tidak mengizinkan pengunjung datang ke penjara. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah Sri Lanka sudah memberlakukan jam malam selama tiga hari di seluruh kawasan negara sejak Jumat (20/3). Kebijakan ini diambil pemerintah mengingat jumlah kasus COVID-19 mencapai 77.

Selain itu, polisi mengatakan tidak ada tahanan yang melarikan diri. Keamanan di penjara telah diperkuat dengan tim polisi tambahan, termasuk pasukan komando.

Presiden Komite Perlindungan Hak-hak Tahanan Sri Lanka, Senaka Perera, mengatakan para tahanan memprotes kondisi yang macet dan kualitas makanan yang buruk usai pemerintah melarang pengunjung selama dua minggu untuk pencegahan virus Corona. Karena biasanya, pengunjung sering membawa makanan buatan sendiri.

Penjara di Sri Lanka diketahui penuh sesak. Bahkan kadang-kadang menampung hingga 5.000 tahanan di fasilitas yang hanya mampu menampung 800 orang.


Sumber: Detik.com