ABG 14 Tahun Dicabuli Pemuda Mabuk Miras


Magelang - Polres Magelang meringkus pemuda berinisial DD (24). Pria yang bekerja sebagai tukang pasir ini dipolisikan setelah mencabuli anak di bawah umur.

"Kasus ini terjadi pada bulan Januari yang lalu, (tepatnya) pada 25 Januari 2020. Korban diajak oleh temannya pelaku, kemudian sama pelaku ketemu. Korban terus diajak pelaku ke rumah kosong," kata Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto dalam pers rilis di Mapolres Magelang, Kamis (12/3/2020).

Eko menjelaskan pelaku yang membawa miras tersebut mengajak korban yang masih berusia 14 tahun untuk minum bareng. Pelaku juga memberi korban pil Y, yang masuk kategori obat terlarang. Di bawah pengaruh miras, pelaku kemudian mencabuli gadis malang tersebut.

"Korban diajak minum bareng sama dia (pelaku). Setelah selesai itu, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Korban masih usia 14 tahun," ujar Eko.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Saat ini pelaku ditahan dan ditangani Satuan Reskrim Polres Magelang," ujarnya.

Selanjutnya pengakuan bejat pelaku...

Saat dihadirkan dalam pers rilis, DD mengaku kenal dengan korban setelah dikenalkan oleh temannya. Namun, DD membantah mengajak minum korban terlebih dahulu. Dia mengklaim korban minum sendiri tanpa adanya paksaan.

Akan tetapi, pelaku mengakui setelah habis minum kemudian mengajak korban untuk berhubungan dan memberi korban uang Rp 50 ribu. Perbuatan tersebut dilakukan siang hari di rumah temannya.

"Habis minum saya cuma mengajak, ngajak berhubungan," ujar DD.


Sumber: Detik.com