Dituduh Timbun Masker, Gudang di Batam Digrebek Polisi

Batam ‐ Sebuah gudang di Komplek Inti Batam Bussiness & Industrial Park, Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau yang digunakan untuk menimbun masker digrebek polisi, Rabu (4/3).

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt mengatakan dari penggerebekan yang dilakukan pukul 16.30 WIB itu polisi mengamankan puluhan ribu masker berbagai jenis dan merk.

"Kami menemukan adanya puluhan dus masker dan hand sanitizer yang diduga sengaja ditimbun di sini," kata Harry Goldenhardt di lokasi penggrebekan.

Ia mengatakan bangunan yang berada di Blok D komplek itu diketahui sebagai gudang alat industri. Penggerebekan itu sendiri dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan masker.

Rincian yang disita polisi dari penggerebekan itu di antaranya masker merk Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton yang masing-masing berisi 8 kotak, masker merk Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 karton dengan masing-masing berisi 8 kotak, dan masker merk 3M sebanyak 9 karton masing-masing berisi 6 kotak.

Kemudian masker merk Drager sebanyak 20 karton dengan isi masing-masing 12 kotak, masker merk Active Carbon Mask sebanyak 16 karton yang masing-masing berisi 40 kotak. Pun terdapat sanitizer merk Jonhson Profesional sebanyak 60 kartun berisi masing-masing 6 botol.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho mengatakan, sehubungan dengan penyebaran virus corona dan kelangkaan masker, pihak kepolisian melakukan penelusuran.

"Ini kan lagi musim corona, dan masker di pasaran langka. Kami mencari tahu, kenapa masker ini langka. Apa karena stoknya memang tidak ada atau ada yang melakukan penimbunan. Dan dapatlah informasi bahwa di sini diduga melakukan penimbunan, makanya kami lakukan penggerebekan," katanya.

Gudang itu diketahui milik PT Ekasurya Mandiri. Nugroho mengatakan perusahaan yang mengelola gudang itu melanggar hukum karena hanya memiliki izin sebagai distributor alat industri, bukan kesehatan.

"Dia ini tidak punya izin sebagai distributor alat kesehatan. Ini sudah jelas melanggar aturan hukum," katanya.


Sumber: Cnnindonesia.com