Jokowi Katakan Kartu Pra kerja Meluncur Minggu Ini


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Project Management Office (PMO) Kartu Pra Kerja akan diselesaikan hari ini. Perpres itu melengkapi Perpres yang sudah dikeluarkan sebelumnya yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
PMO sendiri merupakan organisasi yang nantinya menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang menjalankan pelatihan kerjanya.

"Saya harapkan hari ini organisasinya sudah selesai, dan minggu ini kartu ini sudah bisa dijalankan karena menyangkut uang yang tidak sedikit, Rp 10-12 triliun," tuturnya saat membuka rapat terbatas secara online dikutip dari akun streaming Sekretariat Negara, Senin (16/3/2020).

Jika Perpres PMO ini selesai, nantinya dilengkapi oleh Peraturan Menko Perekonomian yang mengatur teknis dari pelaksanaan program Kartu Pra Kerja tersebut. Termasuk insentif yang disebut-sebut sebelumnya sebesar Rp 500 ribu yang diberikan untuk peserta yang sudah mengikuti program pelatihan.

"Saya kira Perpresnya sudah ada, organisasinya sedang diselesaikan sehingga kartu Pra Kerja bisa segera dimulai dan segera bisa dilaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 sudah dijelaskan manfaat kartu ini sendiri memberikan pelatihan dan insentif. Penerima Kartu Pra Kerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan yang dimaksud meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, atau alih kompetensi kerja.

Namun Perpres ini tidak menyebutkan besaran dan sistem penyaluran dana insentif. Terkait insentif memang disebutkan dalam pasal 8. Insentif diberikan kepada penerima Kartu Pra Kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan.

Insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya peserta saat mencari kerja dan evaluasi efektivitas Program Kartu Pra Kerja. Bukan hanya insentif, peserta Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.

Namun besarnya tidak disebutkan. Menurut pasal 9 ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran insentif sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian atau Menko Perekonomian. Setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Sumber: Detik.com