Jokowi Pastikan TKI Yang Dipulangkan Dapat Bantuan Sosial


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan perketat lalu lintas batas terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Baik untuk warga negara asing (WNA) yang ingin masuk maupun warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau TKI (tenaga kerja Indonesia) yang akan pulang.

Jokowi tidak melarang WNI yang bekerja di luar negeri untuk pulang. Namun dia minta diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Prinsip utama yang kita pegang bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi masyarakat yang ada di tanah air. Karena itu sekali lagi saya ingin menekankan yang pertama protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan baik di airport, di pelabuhan, di pos lintas batas," ujarnya saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Selasa (31/3/2020).

Jika WNI dari luar negeri tidak memiliki gejala akan diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing. Tapi statusnya ODP (orang dalam pemantauan).

Para pekerja WNI dari luar negeri yang berstatus ODP itu harus melakukan isolasi mandiri. Jokowi juga meminta agar mereka juga diberikan bantuan sosial.

"Jadi setelah sampai di daerah betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Kemudian yang lain juga yang berkaitan program bantuan sosial yang perlu kita berikan," tambahnya.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan berbagai bantuan sosial. Salah satu yang tengah disiapkan adalah bantuan langsung tunai (BLT).

"Sedangkan untuk yang memiliki gejala harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah kita siapkan misalnya di pulau Galang," tutupnya.



Sumber: Detik.com