Langgar Karantina Covid-19, Pria Taiwan Didenda Rp 546 Juta


Taipei - Seorang pria di Taiwan dijatuhi sanksi berat setelah ketahuan melanggar perintah karantina wajib selama 14 hari terkait pandemi virus Corona, demi clubbing di kelab malam. Pria ini dijatuhi hukuman denda sebesar TW$ 1 juta atau setara Rp 546 juta oleh otoritas setempat.

Seperti dilansir AFP, Selasa (24/3/2020), pria yang tidak disebut namanya ini seharusnya menjalani karantina wajib di rumah (self-quarantine) selama 14 hari usai pulang dari kawasan Asia Tenggara. Namun pada Minggu (22/3) malam, dia kedapatan sedang clubbing di Taipei saat polisi melakukan pemeriksaan rutin.

Otoritas Taipei menjatuhkan hukuman denda maksimum terhadap pria ini, karena aktivitas yang dilakukannya dianggap berbahaya.

"Orang-orang yang ketahuan pergi ke tempat-tempat dengan banyak orang dan tempat yang tidak memiliki ventilasi yang baik, akan dikirimkan ke fasilitas pencegahan wabah terpusat dan didenda TW$ 1 juta," tegas Wali Kota Taipei, Hou Yu-ih. "Saya tidak akan bersikap lunak," imbuhnya.

Taiwan disebut menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menangani pandemi virus Corona. Pemerintah Taiwan bergerak cepat dalam mengurangi kedatangan luar negeri dari area-area pusat penularan virus Corona dan menerbitkan panduan medis yang jelas kepada publik.

Pusat pengendalian wabah yang terpusat di Taiwan telah diaktifkan sebelum China memberlakukan lockdown terhadap kota Wuhan, yang menjadi lokasi awal terdeteksinya virus Corona. Meskipun terletak sangat dekat dengan China daratan yang menjadi asal wabah ini, Taiwan sejauh ini hanya melaporkan 195 kasus virus Corona dengan dua korban meninggal.

Namun tambahan kasus baru muncul dari orang-orang yang baru datang dari luar negeri. Sehingga otoritas Taiwan pun melarang warga negara asing untuk masuk ke wilayahnya dan memerintahkan seluruh warganya yang baru pulang dari luar negeri untuk menjalani self-quarantine selama dua pekan.

Orang-orang yang ada dalam masa karantina dipantau via GPS pada telepon genggam mereka dan melalui sistem pesan singkat, dengan polisi selalu mewaspadai orang-orang yang meninggalkan apartemen mereka.

Awal bulan ini, pemerintah kota Taipei mengumumkan hukuman denda maksimum terhadap seorang pria yang terbang dari China daratan, menolak dikarantina dan malah naik kereta kecepatan tinggi, kemudian berupaya terbang keluar Taiwan.

Hukuman denda TW$ 1 juta bisa digandakan bagi siapa saja yang tidak hanya melanggar karantina wajib, tapi juga ketahuan naik transportasi umum.


Sumber: Detik.com