Lockdown Versi UU RI: Dilarang Keluar dari Rumah, Pelanggar Bisa Dipidana



Jakarta - Istilah lockdown menjadi ramai digunakan beberapa waktu terakhir, terutama terkait virus Corona. Istilah ini dipakai di berbagai negara untuk menutup wilayahnya, bahkan warga wajib berada di rumah selama masa lockdown.

Di regulasi Indonesia tidak dikenal istilah lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dikutip detikcom, Jumat (27/3/2020).

Dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu:

1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan

"Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," demikian definisi karantina wilayah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, upaya karantina dilakukan bila ada ancaman kemungkinan penyebaran penyakit tersebut ke daerah lain. Bahkan sangat dimungkinkan dilakukan karantina wilayah bagi suatu daerah apabila memang dianggap perlu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah keluar-masuknya penyakit dari atau ke suatu daerah.

Setelah di-lockdown atau karantina wilayah berlaku, dilakukan pembatasan gerak orang, alat angkut, dan barang keluar dan ke dalam suatu wilayah melalui pengendalian perimeter dengan bantuan TNI/Polri.

Bagaimana dengan warga yang terkena lockdown? Tidak main-main, setiap orang tidak diperkenankan keluar dari rumah. Warga diwajibkan berdiam diri di rumah selama waktu karantina wilayah itu berlangsung. Bagi yang keluar dari rumah tanpa izin, bisa dikenakan pidana penjara.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebagai timbal baliknya, pemerintah wajib memberi makan tiga kali sehari kepada warganya. Makanan itu dikirim oleh anggota TNI/Polri ke masing-masing rumah sesuai dengan jumlah warganya. Siapa yang berkewajiban memberi makan ratusan ribu orang itu? Pemda setempat.


Sumber: Detik.com