Makassar: Parkir Insidentil Bisa Diterapkan Asalkan Tertata


Makassar - Rencana PD Parkir Makassar memberlakukan tarif parkir insidentil di lokasi tertentu didukung Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo. PD Parkir akan diberi kewenangan asalkan mampu menata perparkiran di lokasi tersebut dengan baik.

Menurut Rudi, sapaan akrab politisi Nasdem ini, pemberlakuan tarif parkir insidentil sebesar Rp10 ribu/mobil dan Rp5 ribu/motor harus bisa mengendalikan maraknya parkir liar dan aksi pungutan liar dari jukir di lokasi-lokasi tertentu, seperti di depan gedung resepsi pernikahan atau tempat konser.

"Dibandingkan terjadi pungli, faktanya tarif parkir sebelum adanya uji coba parkir insidentil ini tarifnya sudah di atas rata-rata, setelah memberlakukan tarif insidentil ini, PD Parkir harus tetap menata parkir kendaraan dengan baik, agar tidak mengganggu kepentingan publik lainnya," ujar Rudi, Senin (9/3/2020).

Selain itu, lanjut Rudi, pemberlakuan tarif parkir insidentil, yang lebih mahal dari tarif parkir biasa, sebesar Rp3 ribu/mobil dan Rp2 ribu/motor, untuk pembinaan bagi warga yang kerap memarkir kendaraannya secara serampangan.

"Ini juga harus menjadi perhatian bagi pemilik gedung tempat acara agar bertanggung jawab menyiapkan lokasi parkir untuk tamu-tamunya," tambah Rudi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali berharap direksi PD Parkir menata semua area parkir di Makassar, khususnya di kawasan yang dikelola jukir liar, sebelum menerapkan kebijakan tarif parkir insidentil.

Sebelumnya, Direktur Operasional PD Parkir Susuman Halim, menyebutkan sejumlah lokasi di Makassar diberlakukan tarif parkir insidentil. Di antaranya pelataran dan tepi jalan depan lokasi pesta resepsi pernikahan seperti depan Gedung IMMIM Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Rungtono di Jalan Bawakaraeng, Gedung Bambudent di Jalan Gunung Latimojong, dan Gedung Upperhills Jalan Metro Tanjung Gowa.



Sumber: Detik.com