Mulai Hari Ini Polresta Banyumas Berlakukan Jam Malam


Banyumas - Untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), Polresta Banyumas dan Kodim 0701 Banyumas memberlakukan jam malam mulai hari ini Senin (30/3/2020). Mulai pukul 22.00 WIB, aparat akan membubarkan warga yang berkerumun di luar rumah.

"Polresta dan Kodim nantinya akan patroli. Kemudian kita suruh pulang orang-orang itu. Sebenarnya melakukan imbauan saja ke masyarakat untuk tetap di rumah," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat dihubungi detikcom.

Dia mengatakan jika jam malam tersebut diberlakukan dengan melihat situasi dan kondisi saat ini yakni tidak diperbolehkan adanya kerumunan masyarakat. Apalagi masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan pada malam hari tanpa alasan yang jelas.

"Kita kan sudah sosialisasi terus dan pastinya masyarakat sudah pada tahu kalau ada situasi seperti ini. Makanya kita mau mengingatkan itu," ucapnya.

Whisnu menjelaskan jika pemberlakuan jam malam hanya untuk meminimalisir kerumunan warga di tengah wabah Corona. Saat pemberlakuan jam malam itu nantinya, pihaknya mengimbau langsung dan meminta masyarakat untuk pulang serta tidak ada lagi kerumunan ataupun kumpul-kumpul, semua diminta berada di rumah.

"Kerumunan-kerumunan yang ada kita bubarkan. Hari itu juga suruh pulang," tegasnya.

Jam malam tersebut berlaku di seluruh jajaran polsek di seluruh Kabupaten Banyumas. Jam malam diberlakukan setiap harinya pada jam-jam tersebut.


Sumber: Detik.com